MENABUNG ALA KOPERASI
Apa itu Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasar prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan[1].
Demikian definisi koperasi dari halaman wikipedia berbahasa Indonesia. Situs
yang lain mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi)
yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan
bersama di bidang ekonomi [2].
Asas kekeluargaan selalu ditekankan pada gerakan
koperasi di Indonesia. Kegiatan Koperasi Indonesia didasarkan pada gerakan
ekonomi kerakyatan. Koperasi sendiri berasal dari kata "co-operation"
yang artinya kerjasama, para anggota koperasi berkumpul untuk bekerjasama
berdasar asas kekeluargaan dan gotong royong. Gerakan koperasi di Indonesia
dimulai oleh seorang pamong praja di Purwekorto pada tahun 1896 yaitu Patih R.
Aria Wiria Atmaja yang membentuk bank untuk menolong para pegawai negeri di
lingkungannya.
Organisasi ini dibentuk untuk membantu para pegawai
negeri terlepas dari jeratan pinjaman berbunga tinggi, seperti gerakan koperasi
simpan pinjam yang ada di Jerman. Usaha ini dilanjutkan oleh seorang asisten
residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode yang sempat belajar ke
Jerman pada masa cutinya tentang gerakan koperasi di sana. Dan beliau juga
menyarankan agar bank tersebut diubah namanya menjadi koperasi[1]. Konsep gerakan
ekonomi rakyat melalui koperasi untuk membantu ekonomi anggotanya juga terus ke
organisasi lain pada masa selanjutnya seperti Budi Utomo (1908), Sarekat
Islam (1927) dan juga Partai Nasional Indonesia (1927) [1].
Gerakan koperasi di Indonesia diatur oleh Pemerintah
melalui Undang Undang no 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa
koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoj perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasioal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa[1]. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing masing anggota
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Berdasar pada data BPS diketahui bahwa sampai tahun
2016 telah terdaftar sejumlah 148.220 buah koperasi di Indonesia [3].
Dan masih banyak koperasi yang belum terdaftar dalam data base BPS atau
Kementrian Koperasi. Hal ini berarti koperasi telah menjadi gerakan ekonomi
kerakyatan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini.
Pengalaman Berkoperasi
Pada awalnya saya mengetahui koperasi dari pelajaran
di sekolah saja. Tidak ada pengalaman pribadi berinteraksi dengan koperasi.
Hanya pada masa kecil, saya sering mengetahui orang tua saya (pegawai negeri)
sering berbelanja ke koperasi dan salah satu potongan gaji yang harus dibayar
oleh orang tua saya adalah cicilan ke koperasi. Bagi saya waktu itu koperasi
adalah (seperti) bank, tempat kita pinjam uang. Hingga saat sudah bekerja dan
berumah tangga, tidak ada pengalaman dengan kegiatan hutang piutang apalagi
melalui koperasi.
Berbekal pengalaman masa kecil di mana orang tua
sering dipusingkan dengan cicilan hutang, saya dan istri berprinsip tidak
memenuhi kebutuhan hidup dengan berhutang / meminjam uang (yang berbunga),
kecuali pinjam mertua untuk renovasi rumah (:D). Kebutuhan akan dana tambahan
berusaha kami tekan di bawah gaji atau pendapatan lain. Hal ini terus
berlangsung hingga saya sendiri akhirnya memutuskan untuk berwiraswasta di
tahun 2012. Sebenarnya di tempat kerja sebelumnya saya juga ikut koperasi, tapi
gak kerasa karena langsung dipotong dari gaji. Istri juga begitu. Tapi
keinginan untuk meminjam dana untuk memenuhi kebutuhan tidak pernah kami penuhi
dengan meminjam pun ke koperasi di tempat kerja. Kami hanya tahu menerima SHU
di akhir tahun dari koperasi di tempat kerja.
Interaksi dengan koperasi saya mulai saya lakukan
karena ajakan komunitas di rumah untuk guyub dengan kelompok ekonomi warga. Pada
tahun tahun awal saya pindah ke rumah sendiri di lingkungan baru, memang kami
berusaha secara sadar untuk membaur di antara komunitas yang ada. Salah satunya
adalah Koperasi atau Paguyuban. Pilihan nama ini kami tentukan agar semangat
kebersamaan (guyub) selalu mewarnai konsep berpikir kami dalam berkomunitas.
Pada awalnya saya tidak pernah meminjam karena tetap berpegang pada prinsip
saya dan istri untuk tidak memulai pinjaman dengan bunga. Tetapi akhirnya untuk
membeli mobil, kami meminjam ke bank juga. Meskipun dapat segera kami lunasi
segera sebelum akhir tenor pinjaman.
Untuk meningkatkan perolehan SHU, saya sering
meminjamkan uang dari koperasi untuk menggantikan kebutuhan pinjaman adik adik
atau saudara dekat. Lumayan. Tetapi kebutuhan akan dana cash sekaligus dalam
jumlah besar semakin terasa sejak saya berwiraswasta (2012). Untuk
mengerjakan pekerjaan yang saya terima, seringkali dana simpanan yang saya
miliki tidak mencukupi. Untuk itu diperlukan modal agar proyek dapat
diselesaikan. Akhirnya saya mulai berhitung untuk pinjam ke koperasi dalam
jumlah beberapa puluh juta. Ternyata tidak bisa, karena syaratnya tabungan saya
harus mencapai jumlah tertentu agar bisa memperoleh pinjaman dalam jumlah yang
saya inginkan. Untuk itu akhirnya saya dipaksa untuk menabung dulu agar saya
bisa pinjam dari koperasi.
Karena syarat dari meminjam di koperasi kami
(paguyuban) adalah memiliki simpanan sepertiga dari nilai pinjaman yang
diajukan. Dan simpanan tersebut dibentuk secara teratur untuk menunjukkan kemampuan
mengembalikan pinjaman yang bisa saya lakukan. Begitulah prinsip dasar yang
harus dilakukan di koperasi kami. Dan juga saya yakin juga dilakukan di
koperasi koperasi lainnya. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan prinsip ini
tidak dilakukan oleh semua koperasi.
Paksaan Menabung
Dari pengalaman di atas, saya termotivasi untuk bisa
mencapai pinjaman yang lebih besar. Karena juga nilai pekerjaan yang saya
lakukan bertambah besar. Saya dipaksa untuk menabung agar dapat memperoleh
pinjaman untuk memperoleh pinjaman modal dalam jumlah yang signifikan untuk
kelancaran usaha. Untuk itu saya memaksa diri menabung secara rutin. Menabung
adalah akun pertama dalam pembukuan saya untuk mencapai saldo tabungan yang
mencukupi.
Hal ini juga saya paksakan bagi karyawan dalam
memenuhi kebutuhannya seperti membeli motor, pembiayaan pendidikan anak dan
perbaikan rumah. Alhamdulilah, langkah ini menghasilkan saldo tabungan dalam
akun kami yang cukup lumayan. Alih alih harus membayar bunga ke pihak lain,
kami dipaksa menabung untuk membayar kebutuhan kami. Tabungan ini juga
disertai jasa pinjaman yang nantinya sebagian juga akan dibagikan sebagai SHU
bagi anggota yang meminjam dalam koperasi.
Konsep menabung seperti ini sungguh sangat membantu
kami dalam mengumpulkan modal. Saya dipaksa untuk memperhitungkan kemampuan
belanja (barang) berdasar kemampuan pendapatan. Prinsip ini menjaga saya untuk
hati hati dalam mengeluarkan uang. Dan di lain sisi juga memaksa saya untuk
membayar kebutuhan saya itu dengan menyisihkan sebagian juga untuk ditabung.
Pada awalnya saya tidak paham dengan konsep konsep
tentang koperasi seperti yang disampaikan pada paragraf paragraf awal dari
tulisan ini. Bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berasakan
kekeluargaan dan gotong royong. Kalimat kalimat seperti ini sangat banyak
saya jumpai dalam narasi pelajaran seperti PPkN atau narasi normatif lainnya.
Konsep seperti ini hanya lewat dan memenuhi memori hanya untuk melewati ujian
tanpa berhasil benar benar berarti bagi hidup saya.
Tetapi syukurlah, ternyata saya dipaksa ketemu beneran
sama mahluk yang namanya koperasi dan mengalami apa itu asas kekelurgaan dan
gotong royong dalam ekonomi. Koperasi benar benar terasa bagi saya dan
keluarga. Berkat lebih dari 148.220 koperasi yang ada di Indonesia, dan
menemukan satu di antaranya akhirnya saya bener bener berkoperasi dan merasakan
manfaatnya. Dengan koperasi, saya dipaksa (pada awalnya) untuk menabung. Tanpa
menabung, saya tidak bisa masuk dalam ikatan bersama yaitu modal bersama yang
dimiliki para anggota koperasi. Dana pinjaman yang saya peroleh dan juga
diperoleh oleh peminjam lainnya (yang juga harus adalah anggota koperasi
bersangkutan) berasal dari dana bersama ini.
Dalam ilustrasi gambar kartun di bawah ini dapat
dilihat bahwa dana bersama (diilustrasikan sebagai gentong wadah air milik
bersama) merupakan kumpulan modal bersama. Modal bersama ini merupakan pengikat
bagi semua anggota koperasi. Modal bersama ini (gentong air) diisi oleh semua
anggota (menabung) dan digunakan juga (meminjam) oleh para anggota. Tanpa diisi
(menabung), gentong tidak akan memiliki air dalam jumlah besar (modal bersama).
Dengan adanya modal bersama (air dalam gentong) maka anggota bisa memanfaatkan
airnya (meminjam).
Setiap peminjaman, dikembalikan kembali ke dalam modal bersama dengan
jasa pinjaman. Jasa pinjaman ini sama dengan bunga, dimanfaatkan untuk membayar
biaya overhead koperasi dan kembali menjadi SHU bagi masing masing peminjam
serta pemilik modal (tabungan) yang dipinjam. Hal ini sesuai dengan prinsip Koperasi
sesuai dalam Undang Undang no 25 tahun 1992 yaitu bahwa salah satu prinsip
koperasi adalah "pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing masing anggota".
Menabung, Wirausaha dan Pensiun
Dan akhirnya kebutuhan untuk menabung menjadi
kesadaran bagi saya. Untuk menunjang kapasitas usaha, saya harus menumpuk modal
dengan menabung. Menabung dengan prinsip ekonomi kekeluargaan dan
gotong royong seperti koperasi
ini telah berhasil meningkatkan kapasitas usaha yang saya lakukan. Tahun 2018
kemarin, saya berhasil mengerjakan nilai proyek yang besarnya dua kali lipat
dari tahun sebelumnya. Dan tahun ini sedang berencana untuk mendapat kapasitas
pekerjaan yang lebih besar. Hal ini juga dialami oleh anggota yang lain
kebutuhan untuk membentuk modal bagi usaha dan juga memenuhi kebutuhan
yang lainnya.
Dengan prinsip koperasi, anggota mampu untuk mandiri.
Modal berasal dari tabungan bersama. Pinjaman dikembalikan dari usaha yang
dilakukan. Bunga pinjaman membayar biasa pengelolaan koperasi dan SHU. Tabungan
yang dilakukan secara rutin dan frekuentif meningkatkan kapasitas modal kerja
yang bisa dipinjam. Pinjaman dikembalikan, tabungan peminjam bertambah. Dengan
menabung secara rutin, meminjam juga sesuai tata kelola yang ada dalam koperasi
maka semakin lama kapasitas usaha bisa bertambah besar. Saldo tabungan juga
bertambah. Dana tabungan ini menjaga kemampuan usaha anggota dan pada akhirnya
juga digunakan sebagai dana pensiun saat kita sudah memasuki masa pensiun.
Dengan cara koperasi maka kejahteraan anggota meningkat, kemandirian bisa
dicapai, yaitu bagi para anggota yang aktif dan berperan serta dalam kegiatan
kerjasama ekonomi seperti ini sesuai dengan tata kelola yang baik dan benar.
Referensi :
Comments
Post a Comment