MENABUNG ALA KOPERASI




Apa itu Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasar prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan[1]. Demikian definisi koperasi dari halaman wikipedia berbahasa Indonesia. Situs yang lain mendefinisikan koperasi adalah suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi [2]
Asas kekeluargaan selalu ditekankan pada gerakan koperasi di Indonesia. Kegiatan Koperasi Indonesia didasarkan pada gerakan ekonomi kerakyatan. Koperasi sendiri berasal dari kata "co-operation" yang artinya kerjasama, para anggota koperasi berkumpul untuk bekerjasama berdasar asas kekeluargaan dan gotong royong. Gerakan koperasi di Indonesia dimulai oleh seorang pamong praja di Purwekorto pada tahun 1896 yaitu Patih R. Aria Wiria Atmaja yang membentuk bank untuk menolong para pegawai negeri di lingkungannya. 
Organisasi ini dibentuk untuk membantu para pegawai negeri terlepas dari jeratan pinjaman berbunga tinggi, seperti gerakan koperasi simpan pinjam yang ada di Jerman. Usaha ini dilanjutkan oleh seorang asisten residen Belanda yang bernama De Wolffvan Westerrode yang sempat belajar ke Jerman pada masa cutinya tentang gerakan koperasi di sana. Dan beliau juga menyarankan agar bank tersebut diubah namanya menjadi koperasi[1]. Konsep gerakan ekonomi rakyat melalui koperasi untuk membantu ekonomi anggotanya juga terus ke organisasi lain pada masa selanjutnya seperti  Budi Utomo (1908), Sarekat Islam (1927) dan juga Partai Nasional Indonesia (1927) [1].

Gerakan koperasi di Indonesia diatur oleh Pemerintah melalui Undang Undang no 25 Tahun 1992. Dalam Pasal 4 dijelaskan  bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoj perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasioal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa[1]. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah :
     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
     Kemandirian
     Pendidikan perkoperasian
     Kerjasama antar koperasi

Berdasar pada data BPS diketahui bahwa sampai tahun 2016 telah terdaftar sejumlah 148.220 buah koperasi di Indonesia [3]. Dan masih banyak koperasi yang belum terdaftar dalam data base BPS atau Kementrian Koperasi. Hal ini berarti koperasi telah menjadi gerakan ekonomi kerakyatan bagi bangsa Indonesia hingga saat ini. 

Pengalaman Berkoperasi
Pada awalnya saya mengetahui koperasi dari pelajaran di sekolah saja. Tidak ada pengalaman pribadi berinteraksi dengan koperasi. Hanya pada masa kecil, saya sering mengetahui orang tua saya (pegawai negeri) sering berbelanja ke koperasi dan salah satu potongan gaji yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah cicilan ke koperasi. Bagi saya waktu itu koperasi adalah (seperti) bank, tempat kita pinjam uang. Hingga saat sudah bekerja dan berumah tangga, tidak ada pengalaman dengan kegiatan hutang piutang apalagi melalui koperasi. 
Berbekal pengalaman masa kecil di mana orang tua sering dipusingkan dengan cicilan hutang, saya dan istri berprinsip tidak memenuhi kebutuhan hidup dengan berhutang / meminjam uang (yang berbunga), kecuali pinjam mertua untuk renovasi rumah (:D). Kebutuhan akan dana tambahan berusaha kami tekan di bawah gaji atau pendapatan lain. Hal ini terus berlangsung hingga saya sendiri akhirnya memutuskan untuk berwiraswasta di tahun 2012. Sebenarnya di tempat kerja sebelumnya saya juga ikut koperasi, tapi gak kerasa karena langsung dipotong dari gaji. Istri juga begitu. Tapi keinginan untuk meminjam dana untuk memenuhi kebutuhan tidak pernah kami penuhi dengan meminjam pun ke koperasi di tempat kerja. Kami hanya tahu menerima SHU di akhir tahun dari koperasi di tempat kerja.
Interaksi dengan koperasi saya mulai saya lakukan karena ajakan komunitas di rumah untuk guyub dengan kelompok ekonomi warga. Pada tahun tahun awal saya pindah ke rumah sendiri di lingkungan baru, memang kami berusaha secara sadar untuk membaur di antara komunitas yang ada. Salah satunya adalah Koperasi atau Paguyuban. Pilihan nama ini kami tentukan agar semangat kebersamaan (guyub) selalu mewarnai konsep berpikir kami dalam berkomunitas. Pada awalnya saya tidak pernah meminjam karena tetap berpegang pada prinsip saya dan istri untuk tidak memulai pinjaman dengan bunga. Tetapi akhirnya untuk membeli mobil, kami meminjam ke bank juga. Meskipun dapat segera kami lunasi segera sebelum akhir tenor pinjaman. 
Untuk meningkatkan perolehan SHU, saya sering meminjamkan uang dari koperasi untuk menggantikan kebutuhan pinjaman adik adik atau saudara dekat. Lumayan. Tetapi kebutuhan akan dana cash sekaligus dalam jumlah besar semakin terasa sejak saya berwiraswasta  (2012). Untuk mengerjakan pekerjaan yang saya terima, seringkali dana simpanan yang saya miliki tidak mencukupi. Untuk itu diperlukan modal agar proyek dapat diselesaikan. Akhirnya saya mulai berhitung untuk pinjam ke koperasi dalam jumlah beberapa puluh juta. Ternyata tidak bisa, karena syaratnya tabungan saya harus mencapai jumlah tertentu agar bisa memperoleh pinjaman dalam jumlah yang saya inginkan. Untuk itu akhirnya saya dipaksa untuk menabung dulu agar saya bisa pinjam dari koperasi. 
Karena syarat dari meminjam di koperasi kami (paguyuban) adalah memiliki simpanan sepertiga dari nilai pinjaman yang diajukan. Dan simpanan tersebut dibentuk secara teratur untuk menunjukkan kemampuan mengembalikan pinjaman yang bisa saya lakukan. Begitulah prinsip dasar yang harus dilakukan di koperasi kami. Dan juga saya yakin juga dilakukan di koperasi koperasi lainnya. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan prinsip ini tidak dilakukan oleh semua koperasi.

Paksaan Menabung
Dari pengalaman di atas, saya termotivasi untuk bisa mencapai pinjaman yang lebih besar. Karena juga nilai pekerjaan yang saya lakukan bertambah besar. Saya dipaksa untuk menabung agar dapat memperoleh pinjaman untuk memperoleh pinjaman modal dalam jumlah yang signifikan untuk kelancaran usaha. Untuk itu saya memaksa diri menabung secara rutin. Menabung adalah akun pertama dalam pembukuan saya untuk mencapai saldo tabungan yang mencukupi. 
Hal ini juga saya paksakan bagi karyawan dalam memenuhi kebutuhannya seperti membeli motor, pembiayaan pendidikan anak dan perbaikan rumah. Alhamdulilah, langkah ini menghasilkan saldo tabungan dalam akun kami yang cukup lumayan. Alih alih harus membayar bunga ke pihak lain, kami dipaksa menabung untuk  membayar kebutuhan kami. Tabungan ini juga disertai jasa pinjaman yang nantinya sebagian juga akan dibagikan sebagai SHU bagi anggota yang meminjam dalam koperasi. 
Konsep menabung seperti ini sungguh sangat membantu kami dalam mengumpulkan modal. Saya dipaksa untuk memperhitungkan kemampuan belanja (barang) berdasar kemampuan pendapatan. Prinsip ini menjaga saya untuk hati hati dalam mengeluarkan uang. Dan di lain sisi juga memaksa saya untuk membayar kebutuhan saya itu dengan menyisihkan sebagian juga untuk ditabung.
Pada awalnya saya tidak paham dengan konsep konsep tentang koperasi seperti yang disampaikan pada paragraf paragraf awal dari tulisan ini. Bahwa koperasi adalah organisasi ekonomi yang berasakan kekeluargaan dan gotong royong.  Kalimat kalimat seperti ini sangat banyak saya jumpai dalam narasi pelajaran seperti PPkN atau narasi normatif lainnya. Konsep seperti ini hanya lewat dan memenuhi memori hanya untuk melewati ujian tanpa berhasil benar benar berarti bagi hidup saya. 
Tetapi syukurlah, ternyata saya dipaksa ketemu beneran sama mahluk yang namanya koperasi dan mengalami apa itu asas kekelurgaan dan gotong royong dalam ekonomi. Koperasi benar benar terasa bagi saya dan keluarga. Berkat lebih dari 148.220 koperasi yang ada di Indonesia, dan menemukan satu di antaranya akhirnya saya bener bener berkoperasi dan merasakan manfaatnya. Dengan koperasi, saya dipaksa (pada awalnya) untuk menabung. Tanpa menabung, saya tidak bisa masuk dalam ikatan bersama yaitu modal bersama yang dimiliki para anggota koperasi. Dana pinjaman yang saya peroleh dan juga diperoleh oleh peminjam lainnya (yang juga harus adalah anggota koperasi bersangkutan) berasal dari dana bersama ini. 
Dalam ilustrasi gambar kartun di bawah ini dapat dilihat bahwa dana bersama (diilustrasikan sebagai gentong wadah air milik bersama) merupakan kumpulan modal bersama. Modal bersama ini merupakan pengikat bagi semua anggota koperasi. Modal bersama ini (gentong air) diisi oleh semua anggota (menabung) dan digunakan juga (meminjam) oleh para anggota. Tanpa diisi (menabung), gentong tidak akan memiliki air dalam jumlah besar (modal bersama). Dengan adanya modal bersama (air dalam gentong) maka anggota bisa memanfaatkan airnya (meminjam). 
Setiap peminjaman, dikembalikan kembali ke dalam modal bersama dengan jasa pinjaman. Jasa pinjaman ini sama dengan bunga, dimanfaatkan untuk membayar biaya overhead koperasi dan kembali menjadi SHU bagi masing masing peminjam serta pemilik modal (tabungan) yang dipinjam. Hal ini sesuai dengan prinsip Koperasi sesuai dalam Undang Undang no 25 tahun 1992 yaitu bahwa salah satu prinsip koperasi adalah "pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota".





Menabung, Wirausaha dan Pensiun
Dan akhirnya kebutuhan untuk menabung menjadi kesadaran bagi saya. Untuk menunjang kapasitas usaha, saya harus menumpuk modal dengan menabung. Menabung dengan prinsip ekonomi kekeluargaan dan gotong royong seperti koperasi ini telah berhasil meningkatkan kapasitas usaha yang saya lakukan. Tahun 2018 kemarin, saya berhasil mengerjakan nilai proyek yang besarnya dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Dan tahun ini sedang berencana untuk mendapat kapasitas pekerjaan yang lebih besar. Hal ini juga dialami oleh anggota yang lain  kebutuhan untuk membentuk modal bagi usaha dan juga memenuhi kebutuhan yang lainnya.
Dengan prinsip koperasi, anggota mampu untuk mandiri. Modal berasal dari tabungan bersama. Pinjaman dikembalikan dari usaha yang dilakukan. Bunga pinjaman membayar biasa pengelolaan koperasi dan SHU. Tabungan yang dilakukan secara rutin dan frekuentif meningkatkan kapasitas modal kerja yang bisa dipinjam. Pinjaman dikembalikan, tabungan peminjam bertambah. Dengan menabung secara rutin, meminjam juga sesuai tata kelola yang ada dalam koperasi maka semakin lama kapasitas usaha bisa bertambah besar. Saldo tabungan juga bertambah. Dana tabungan ini menjaga kemampuan usaha anggota dan pada akhirnya juga digunakan sebagai dana pensiun saat kita sudah memasuki masa pensiun. Dengan cara koperasi maka kejahteraan anggota meningkat, kemandirian bisa dicapai, yaitu bagi para anggota yang aktif dan berperan serta dalam kegiatan kerjasama ekonomi seperti ini sesuai dengan tata kelola yang baik dan benar.
Referensi :



Comments

Popular Posts